Kamis, 12 April 2012

Ruang Lingkup Kekuasaan Kehakiman

oleh ;BUDI KURNIAWAN
Kekuasaan kehakiman menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Dalam ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 1 dijelaskan bahwa : 1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. 2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 5. Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. 6. Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung. 7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi. 8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undangundang. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.(Pasal 18 UU N0.48/2009) Beberapa peradilan yang berlaku dinegara kita diantaranya (Pasal 25 UU N0.48/2009) : * Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. * Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. * Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. * Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. * Peradilan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dibawah ini Peraturan Perundang-undangan dalam ruang lingkup Kekuasaan Kehakiman : 1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, pada saat Undang-Undang ini berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung yang dirubaha dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung, kemudian dirubah lagi dengan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14/1985 Tentang Mahkamah Agung; 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi; 4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial; 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum, kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 2/1986 Tentang Peradilan Umum; 6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, dirubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama, kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 7/1989 Tentang Peradilan Agama; 7. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 97 Tentang Peradilan Militer; dan 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dirubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 5/1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar